Sasaran :
- Pengendara roda dua dan roda empat yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terutama yang belum memiliki e-KTP bahkan yang sudah kadaluwarsa perizinannya dan tidak diperbaharui lagi.
- Kendaraan yang tidak lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta bentuk fisik tidak sesuai dengan spesifikasi dalam STNK, kendaraan tidak memiliki plat tanda kendaraan bermotor.
- Kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dan tanda-tanda larangan di Jalan Raya
- Pemeriksaan kelengkapan fisik kendaraan (kaca spion, lampu peringatan belok, lampu rem, lampu depan lampu belakang)
- Pemeriksaan kendaraan yang memasang peralatan bukan untuk peruntukannya seperti Sirine dan Lampu Rotator
- Menggunakan telepon seluler selama menjalankan kendaraan bermotor
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.