Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tahun 2014 (Nomor 5 tahun 2013, Nomor 335 tahun 2013, Nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 maka ditetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2014 sebagai berikut :
Kecuali untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1435 H, Hari Raya Iedul Fitri 1435 H, Iedul Adha 1435 H menurut kalender umum ditentukan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.