Banyak pengguna motor terlalu berlebihan mengisi motornya dengan bawaan. Akibatnya kendali motor menjadi sulit, keseimbangan terganggu, menciptakan potensi laka lalu lintas karena alasan efektif dan efisien.
Sepantasnya Gatur Lantas memberi sosialisasi dan dipandang sesuai UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 pada pasal 283 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan konsentrasi dalam mengemudi akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
Sumber : http://dazzlevixion.blogspot.com/2013/01/peraturan-dan-uu-lalu-lintas-terbaru.html
Perhatikan foto yang terkumpul berikut sebagai pembanding




Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.